Apasih Hukum Dan Pranata Pembangunan?
Dosen Pengampu : Devita Permatasari
Nama Mahasiswa : Prayoga Fahlul Hidayat
NPM : 24317733 / 3TB04
sebelum kita masuk lebih jauh kedalam gang....maaf maksudnya masuk ke pembahasan "Hukum dan Pranata Bangunan mari kita penggal pengertian masing masing judul ini.
apasih itu hukum ?
Hukum merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai
yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak
dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir
Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
1. Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
2. Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
Selanjutnya beliau
menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana memuat
keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi yang
ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut Prof.
Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun
dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut
bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam
kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”
temen temen paham kah ?
yuk pembahasan selanjutnya
tentang Pranata...
Pranata
adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan
norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi
berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
Pembangunan Adalah....
Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan
melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini
memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
(Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005).
Portes
(1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan
budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki
berbagai aspek kehidupan masyarakat.
(Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk
memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok,
dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan
sosial maupun lingkungan sosial.
(Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat
diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang
lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me¬menuhi dan mencapai
aspirasinya yang paling manusiawi.
Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan
sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per¬ubahan yang
berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah,
menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
setelah semua pengertian di atas,maka kita gabung dan munculah
"HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN"
Hukum pranata pembangunan adalah “ suatu peraturan interaksi pelaku
pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas
dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan
pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi
pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka
untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu
kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang,
kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.
Pembangunan harus juga ditujukan bagaimana merubah prilaku
rakyat bangsa Indonesia, dari perilaku yang serba terbelakang menuju kearah
perilaku yang lebih maju sosial ekonomi, budaya, akhlak serta perilaku yang
sejahtera dengan memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara. Dalam
konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan
kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum
harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan pembangunan lainnya yang
dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global,
karena sasaran akhir (goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku
manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT UNSUR :
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
jadi 4 unsur di atas erat sekali dan saling berkaitan,jika salah satu unsurtidak ada,maka tidak seimbang..
STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
- Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
Contoh Bentuk Kerjasama Proyek Pembangunan
Indonesia sebagai Negara berkembang, saat ini sedang dalam
masa pembangunan besar-besaran, jumlah proyek banyak beredar terutama di
kota-kota besar.
Dalam setiap proyek pasti memiliki kerjasama untuk mendapat proses yang lancar dan memiliki hasil yang sesuai. Setiap bagian, memiliki peran / tugas tertentu pada proyek tersebut.
Contoh bentuk kerjasama proyek pembangunan dan masing-masing tugasnya, yaitu:
1. Pemberi Tugas (Owner)
Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan
oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut,
atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.
2. Manajemen
Konstruksi (Construction Management)
Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam
memimpin, mengkoordinir,dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada
batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif. Dalam
menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai
keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.
3. Konsultan
Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)
Badan/Organisasi yang berada langsung di
bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan
awal/konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap
dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
Menentukan spesifikasi bahan bangunan
untuk finishing pada bangunan proyek ini.
Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis
secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi
bilamana diperlukan.
Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang
dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Konsultan
Perencana Struktur (Structural Consultant)
Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang
struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama,
baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal,
antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur),
kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan
gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama
masa konstruksi.
5. Konsultan
Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical / Electrical Consultant)
Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan
Electrical.
Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan
listrik serta berbagai perlengkapan utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan
penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon,
dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen
pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor
utama.
sekian temen temen semoga bermanfaat....
dibawah ini adalah sumber sumber terkait :
http://aulialuthfi23.blogspot.com/2015/10/contoh-bentuk-kerjasama-proyek.html
https://hellowulandari.wordpress.com/2015/10/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata-pembangunan/
Sangat bermanfaat sekali
BalasHapusTerima kasih kak😊